Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Upah Minimum Provinsi Provinsi DIY 2022 Naik Rp 75 Ribu

Foto : Istimewa

Sri Sultan HB X saat mengumumkan kenaikan UMP 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2022 yakni sebesar 1.840.915,53 rupiah. Jumlah ini naik 75.915,53 rupiah atau 4,30% dibandingkan UMP 2021. Penetapan disampaikan Sri Sultan dari Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Jumat (19/11) siang.

Sri Sultan yang didampingi Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi, mengatakan penetapan UMP dan UMK Kabupaten/Kota dari tiga pedoman.

"Pedomannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022," jelas Sri Sultan.

Penetapan besaran UMP DIY tahun 2022 ini resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022. Sedangkan untuk besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.

Lebih lanjut, Sri Sultan mengatakan bahwa terdapat perbedaan pada perhitungan UMP 2021 dengan 2022. "Ada pola perhitungan untuk menghitung UMP ataupun UMK. Jadi sesuai dengan PP No 36/2021, dihitung berdasarkan pola perhitungan data BPS meliputi pertumbuhan ekonomi (inflasi), rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja," tukas Sri Sultan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top