Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Upah Minimum Provinsi Provinsi DIY 2022 Naik Rp 75 Ribu

Foto : Istimewa

Sri Sultan HB X saat mengumumkan kenaikan UMP 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

Sri Sultan menambahkan, bahwa di dalam Keputusan Gubernur sesuai peraturan yang berlaku, terdapat penambahan klausul yakni tidak boleh ditangguhkan. "Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Karena jika itu diakukan akan ada aturan hukumnya sendiri. Konsekuensi juga kalau tidak dibayar atau ditangguhkan," jelas Sri Sultan.

Terkait sanksi, dapat dipelajari lebih rinci pada peraturan perundangan yang bersangkutan. "Kami tidak perlu masukkan (sanksi) apa saja yang ada, yang penting dengan begitu, saya ingin mengingatkan ke pengusaha untuk mau melihat peraturan yang ada. Baik yang sifatnya administratif maupun yang melanggar ketentuan yang telah diputuskan," tambah Sri Sultan.

Adapun UMK Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022. Besaran UMK Kabupaten/Kota di DIY, jumlah tertinggi adalah UMK di Kota Yogyakarta dan terendah di Kabupaten Gunungkidul. Terjadi penurunan kesenjangan besaran upah di kedua wilayah tersebut sebesar 15,2% jika dibandingkan dengan tahun 2021.

Angka peningkatan tertinggi untuk UMK tahun 2022 berada di Kabupaten Gunungkidul yakni sebesar 130.000 rupiah sehingga menjadi 1.900.000 rupiah atau meningkat 7,34% dibanding tahun 2021. Meski demikian, jumlah UMK Gunungkidul merupakan yang terendah dibandingkan dengan UMK empat kabupaten/kota lain. Untuk UMK tertinggi tahun 2022 adalah Kota Yogyakarta sebesar 2.153.970 rupiah. Angka ini naik 4,08% atau 84.440 rupiah dibandingkan tahun 2021.

Sementara, UMK kabupaten/kota berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan bersangkutan. Pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja buruh dengan masa kerja satu tahun/lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Hal ini merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top