Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesejahteraan Pekerja

Upah Minimum Provinsi Jabar Jadi Rp1,54 Juta

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun depan telah ditetapkan sebesar atau menjadi 1.668.372,83 rupiah atau naik 8,03 persen dibanding UMP tahun 2018 sebesar 1.544.360,67 rupiah. Penetapan itu sudah mengacu pada mengacu pada regulasi ketenagakerjaan dengan memperhatikan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2018. Kenaikan UMP itu juga melihat dari perkiraan tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen dan inflasi nasional sebesar 2,88 persen.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dengan penetapan UMP tersebut, maka upah pekerja di Jawa Barat tidak boleh dibawah ketentuan yang sudah ditetapkan pada tahun depan itu.

"UMP ini untuk memastikan semua yang bekerja di wilayah Provinsi Jawa Barat tidak kurang dari itu, meskipun pada prakteknya UMK di kabupaten dan kota biasnaya lebih tinggi dari UMP," ujarnya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (1/11).

Gubernur juga mengumumkan teah mencabut Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2018. Hal ini dilakukan karena Pergub tersebut belum sesuai dengan visi dan misi Jabar Juara Lahir Bathin.

"Setelah saya pelajari memang peraturan itu belum memuat visi misi gubernur baru dan memang ditandatangani sebelum pelantikan kami," tambahnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top