Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesejahteraan Pekerja

Upah Minimum Provinsi Jabar Jadi Rp1,54 Juta

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun depan telah ditetapkan sebesar atau menjadi 1.668.372,83 rupiah atau naik 8,03 persen dibanding UMP tahun 2018 sebesar 1.544.360,67 rupiah. Penetapan itu sudah mengacu pada mengacu pada regulasi ketenagakerjaan dengan memperhatikan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2018. Kenaikan UMP itu juga melihat dari perkiraan tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen dan inflasi nasional sebesar 2,88 persen.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan dengan penetapan UMP tersebut, maka upah pekerja di Jawa Barat tidak boleh dibawah ketentuan yang sudah ditetapkan pada tahun depan itu.

"UMP ini untuk memastikan semua yang bekerja di wilayah Provinsi Jawa Barat tidak kurang dari itu, meskipun pada prakteknya UMK di kabupaten dan kota biasnaya lebih tinggi dari UMP," ujarnya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (1/11).

Gubernur juga mengumumkan teah mencabut Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2018. Hal ini dilakukan karena Pergub tersebut belum sesuai dengan visi dan misi Jabar Juara Lahir Bathin.

"Setelah saya pelajari memang peraturan itu belum memuat visi misi gubernur baru dan memang ditandatangani sebelum pelantikan kami," tambahnya.

Kemudian ia akan membuka ruang dialog bagi para buruh untuk mengakomodir poin-poin tertentu yang ada dalam pergub tersebut apakah perlu dirubah atau tidak. "Kami akan review dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk disempurnakan, direvisi untuk dijadikan peraturan yang mengikat kembali," katanya.

Relokasi

Menanggapi kenaikan UMP sebesar 8,03 persen, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Dedy Widjaya mengatakan akan banyak perusahaan di Jawa Barat yang pindah lokasi usaha atau relokasi ke wilayah luar, khususnya ke Jawa Tengah.

Menurutnya upah yang berlaku saat ini di wilayah Jawa Barat akan naik sebesar 8 persen bahkan lebih dengan upah awal yang saat ini telah berlaku di kabupaten dan kota. Ia mencontohkan upah buruh di Purwakarta saat ini rata-rata mencapai 3 juta rupiah, dengan kenaikan 8,03 persen maka jelas akan memberatkan pengusaha.

"Berat dan tidak berat itu relatif kondisi pengusahanya, tinggal efesiensinya bisa tidak. Tapi untuk diketahui, dua perusahaan garmen di Purwakarta bulan ini tutup, itu UMP belum naik loh," kata Dedy.

Menurutnya selain efesiensi, ada kemungkinan pengusaha memindahkan lokasi usahanya ke Jawa Tengah. UMP di Jawa Tengah menurutnya mengalami kenaikan yang sama besar yakni 8 persen. Namun upah diwilayah itu masih lebih kecil.

"Upah minimum kota disana sekitar 1,6 juta hingga 1,8 juta, naik 8 persen masih dibawah dua juta, ini masih meringankan pengusaha," tegasnya.

Ia berharap, pemerintah Provinsi Jawa Barat ikut memperhatikan nasib pengusaha dengan membantu mempermudah perizinan investasi, agar tidak banyak perusahaan yang memilih pindah atau berinvestasi di Jawa Tengah. tgh/E-9


Redaktur : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top