Selasa, 28 Jan 2025, 03:05 WIB

UMKM Soko Guru Ekonomi Kota Depok

Tugu selamat datang di Kota Depok.

Foto: ANTARA/Feru Lantara

DEPOK - UMKM merupakan salah satu pilar ekonomi Kota Depok yang berkontribusi besar dengan menyumbang 60 persen dari Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB).

“UMKM juga berperan penting dalam menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran Depok, ” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohamad Thamrin, Senin.

DKUM Depok mengedepankan lima pilar utama dalam mendukung pengembangan UMKM, yakni pelatihan, pendampingan, fasilitasi perizinan, pemasaran, dan akses pembiayaan.

“Pelaku UMKM Depok tidak perlu khawatir. Kami menyediakan berbagai program untuk mendukung usaha mereka,”jelasnya.

Bahkan, dinas juga memberikan subsidi bunga hingga 90 persen untuk pembiayaan UMKM. Pelaku usaha hanya perlu membayar bunga sebesar 1 persen hingga 10 persen.

DKUM Kota Depok juga telah mengalokasikan anggaran sebesar 1,5 Miliar untuk subsidi pembiayaan bagi UMKM.

Selain itu, tahun 2025, DKUM Kota Depok telah menyiapkan kuota untuk 1.000 sertifikat yang dapat diakses secara gratis oleh pelaku usaha.

Thamrin menjelaskan, dinasjuga membuka klinik UMKM untuk memberikan layanan konsultasi secara gratis. Layanan ini mencakup desain kemasan, pemasaran digital, hingga pengurusan perizinan.

“Kami ingin memastikan pelaku usaha mendapatkan pendampingan yang maksimal. Semua perizinan dan kebutuhan UMKM kami fasilitasi secara gratis dengan pendanaan dari APBD Kota Depok,” ­tambahnya.

Selain itu, DKUM berencana menetapkan titik-titik pemasaran khusus UMKM di setiap kecamatan dan kelurahan. Tahun 2025, dinas akan menetapkan minimal satu titik pemasaran di setiap kecamatan dan kelurahan. Ini untuk mempermudah UMKM memasarkan produk mereka.

Transisi

Sementara itu, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Depok 2026 sudah mulai memasukkan Program Kerja (Proker) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan pada Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Mohamad Fahrizal , menyatakan, penyusunan RKPD tahun ini sudah mulai memasukkan program dan janji kepala daerah terpilih. Salah satunya, pengelolaan kegiatan prioritas dana kelurahan berbasis RW.

Penyusunan RKPD 2026 tetap mengikuti regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Selain itu juga Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Kemudian, Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Dalam beberapa tahun ke belakang programnya adalah dana kelurahan 5 miliar. Kini berubah menjadi dana kelurahan berbasis RW, dengan pagu anggaran senilai 300 juta per-RW. Kota Depok saat ini memiliki 928 RW.

Rizal mengungkapkan, dana ini tetap pengelolaannya berada di kelurahan dengan swakelola tipe IV. Ini mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Menurutnya, usulan kegiatan dalam Musrenbang tidak ada lagi menu wajib dan pilihan. Sifatnya terbuka, masing-masing RW dibebaskan memilih item kegiatan sesuai dengan kebutuhan ­lingkungan.

Sarana danprasarana bisa berupa perbaikan jalan lingkungan, pembangunan drainase, dan lapangan olahraga. Untuk pemberdayaan masyarakat ada operasional posyandu, pelacakan balita, wisata keberagaman dan lainnya. wid/Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan: