Semoga Dihukum Berat Pelakunya, Oditur Serahkan Perkara Penembakan Bos Rental ke Pengadilan Militer
Pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil dari Puspomal kepada Otidur Militer II-07 Jakarta saat konferensi pers di Markas Puspom TNI AL, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko SuwarsoJakarta - Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, mengatakan, mereka akan menyerahkan perkara kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat tol Tangerang Selatan, Jumat (31/1).
"Besok Jumat, 31 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, perkara bos rental kami limpahan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan selanjutnya," kata dia, kala dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Setelah berkas perkara diserahkan, pihak pengadilan militer akan mengatur jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ia memastikan proses persidangan akan berjalan secara transparan. "Silahkan hadir di
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI AL melimpahkan kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI AL ke Oditur Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AL, Laksamana Muda TNI Samista, mengatakan, pelimpahan dilakukan karena mereka telah selesai menyelidiki perkara tersebut.
"Puspomal telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara maraton dan cepat terhadap perkara pembunuhan yang terjadi di tempat istirahat kilometer 45 Tol Tangerang-Merak," ujar Samista, di Jakarta.
Adapun pelimpahan berkas perkara dilakukan secara simbolis oleh Kepala Bagian Pidana Umum Satuan Penyidikan Puspom TNI AL, Mayor Laut (PM) Bondan, kepada Perwira Seksi Pengolahan Perkara Otmil II-07 Jakarta, Mayor CHK G Rambe.
Samista menyampaikan penyerahan berkas perkara pidana tersebut menunjukkan bahwa TNI berkomitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil.
Ia menyebutkan dari hasil beberapa penyelidikan, ditemukan bahwa benar terdapat penembakan di km 45 oleh oknum anggota TNI AL. Dalam proses penyidikan, kata dia, Puspom TNI AL telah meminta keterangan dari 18 saksi yang kebetulan mengetahui terjadinya peristiwa itu.
Peristiwa penembakan terjadi di tempat istirahat km 45 tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis lalu (2/1).
Dalam insiden itu terdapat dua orang korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.
Kemudian, pada Jumat (3/1), polisi menangkap pelaku penyewa mobil rental, yakni AS dan IS di daerah Pandeglang, Banten.
Berselang penangkapan itu, pelaku penembakan yang merupakan anggota TNI AL juga telah ditangkap personel Polisi Militer TNI AL, yakni berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
Berita Trending
- 1 Incar Kemenangan Penting, MU Butuh Konsistensi
- 2 Thailand Ingin Kereta Cepat ke Tiongkok Beroperasi pada 2030
- 3 Kepercayaan Masyarakat Dapat Turun, 8 Koperasi Bermasalah Timbulkan Kerugian Besar Rp26 Triliun
- 4 Polresta Bukittinggi giatkan pengawasan objek wisata selama liburan
- 5 Cegah Kepunahan, Karantina Kepri Lepasliarkan 1.200 Burung ke Alam