
Ini Alasannya Kenapa Kementerian PU Akan Larang Penambangan di Sungai Progo
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
Foto: ANTARA/Hery SidikBantul - Bupati Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Abdul Halim Muslih mengatakan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum akan menerbitkan larangan penambangan pasir di aliran Sungai Progo wilayah Kecamatan Srandakan demi keamanan konstruksi jembatan di wilayah tersebut.
"Ya, jadi kemarin hasil diskusi dengan Bapak Dody Hanggodo Menteri PU, beliau akan menerbitkan larangan penambangan di ruas Sungai Progo. Ini penting," kata Bupati Halim usai menghadiri peresmian gedung perpustakaan umum di Bantul, Kamis.
Kebijakan pemerintah tersebut menindaklanjuti peristiwa jebolnya Dam aliran Sungai Progo di wilayah Srandakan beberapa hari lalu akibat debit aliran sungai yang deras. Beberapa hari setelah kejadian, Menteri PU bersama Pemda DIY meninjau lokasi tersebut.
Bupati mengatakan, larangan penambangan pasir di aliran Sungai Progo tersebut sangat menentukan terhadap dua hal. Yang pertama soal keamanan Jembatan Srandakan dan keamanan Jembatan Pandansimo yang saat ini sedang proses pembangunan.
"Adanya penambangan itu akan memperlemah pondasi di dalam konstruksi jembatan itu, yang kedua penambangan yang tidak terkendali itu juga mengancam irigasi, karena permukaan air itu akan turun," katanya.
Dengan demikian, lanjut Bupati, pemerintah daerah dalam hal ini instansi terkait pengairan akan kesulitan membagi air irigasi untuk kegiatan pertanian di wilayah lahan yang selama ini mengandalkan sumber irigasi sungai tersebut.
"Jadi sawah jadi lebih tinggi dari pada sumber airnya, sehingga ini akan menyulitkan pembagian air di hulu sungai sungai yang merupakan sumber irigasi primer," katanya.
Dia mengatakan, kalau penambangan di aliran Sungai Progo tersebut tidak terkendali, atau terlalu liar, maka dua jembatan yang ada di Srandakan, dan yang ada di Pandansimo itu terancam.
"Maka Pak Menteri PU sepakat akan terbitkan larangan penambangan itu di ruas Sungai Progo yang dekat dengan jembatan Srandakan. Kita tunggu surat larangan, karena itu kewenangan bukan ada di Pemkab Bantul, tapi di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)," katanya.
Berita Trending
- 1 Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
- 2 Warga Jakarta Wajib Tau, Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja
- 3 Mourinho Percaya Diri, Incar Kebangkitan Fenerbahce di Liga Europa Lawan Rangers
- 4 Mantap, Warga Jakarta Kini Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja tanpa Harus Nunggu Hari Ulang Tahun
- 5 Lingkungan Hidup, Pemerintah Bakal Terapkan Sanksi Paksaan di Puncak
Berita Terkini
-
Masyarakat Sudah Menjerit, Kemendag Baru Akan Lakukan Evaluasi Kebijakan Minyakita Setelah Lebaran
-
Mendagri Minta Pemda Segera Cek Kondisi Jalan dan Lakukan Perbaikan Jelang Arus Mudik Lebaran
-
Hong Kong Tingkatkan Fasilitas Destinasi Ramah Wisatawan Muslim
-
Michael Fassbender Ikut Audisi James Bond tapi Sarankan Produser untuk Memilih Daniel Craig
-
Pastikan Keamanan Pengguna Jalan, Jaksel Tebang 3.653 Pohon Agar Tak Tumbang