![UMKM Jangan Hanya Jadi Objek Pajak](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqzy89__resized.jpg)
UMKM Jangan Hanya Jadi Objek Pajak
![UMKM Jangan Hanya Jadi Objek Pajak](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqzy89__resized.jpg)
Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu di sentra pembuatan tahu, Tonjong, Bogor, Jawa Barat. Pemerintah resmi mengurangi tarif pajak penghasilan (Pph) bagi UMKM, yakni yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dari sebelumnya satu persen menjadi 0,5 persen dan berlaku efektif pada 1 Juli 2018.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun, mengatakan pelaku UMKM perlu diberikan kemudahan dalam menyelenggarakan pembukuan terkait aturan tarif baru pajak penghasilan (PPh) final. Menurut Ikhsan, diperlukan aplikasi untuk pembukuan sesuai standar yang mudah untuk diisi dan diakses pelaku UMKM.
"Pemerintah harus membuat aplikasi standar untuk diisi dan diakses secara mudah bagi UMKM yang mau membayarakan pajaknya dengan menggunakan fasilitas 0,5 persen," kata dia.
Ant/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya