![UMKM Jangan Hanya Jadi Objek Pajak](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqzy89__resized.jpg)
UMKM Jangan Hanya Jadi Objek Pajak
![UMKM Jangan Hanya Jadi Objek Pajak](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqzy89__resized.jpg)
Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu di sentra pembuatan tahu, Tonjong, Bogor, Jawa Barat. Pemerintah resmi mengurangi tarif pajak penghasilan (Pph) bagi UMKM, yakni yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dari sebelumnya satu persen menjadi 0,5 persen dan berlaku efektif pada 1 Juli 2018.
Penerimaan Meningkat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan optimistis tren pembayaran pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan meningkat setelah tarif pajak penghasilan (PPh) final diturunkan menjadi 0,5 persen. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya telah menyiapkan skema-skema sosialisasi aturan baru tarif pajak UMKM itu.
"Kami sendiri di kanwil akan sosialisasi. kami juga pnya UMKM binaan di daerah-daerah dan akan kami sosialisasikan," ujar dia. Sosialisasi, lanjut Yoga, juga dilakukan bekerja sama dengan asosiasi dan perbankan terhadap pelaku UMKM binaan mereka. Yoga mengungkapkan jumlah WP UMKM yang membayar PPh final pada 2013 sebanyak 220 ribu WP dengan penerimaan negara mencapai 428 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya