Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Fiskal - Pemerintah Perlu Memfasilitasi UMKM Naik Kelas

UMKM Jangan Hanya Jadi Objek Pajak

Foto : ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu di sentra pembuatan tahu, Tonjong, Bogor, Jawa Barat. Pemerintah resmi mengurangi tarif pajak penghasilan (Pph) bagi UMKM, yakni yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dari sebelumnya satu persen menjadi 0,5 persen dan berlaku efektif pada 1 Juli 2018.

A   A   A   Pengaturan Font

Semakin banyak pelaku UMKM yang naik kelas akan membantu meningkatkan pencapaian penerimaan pajak oleh pemerintah.

Jakarta akarta akartaakarta - Kebijakan tarif baru pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu dibarengi strategi untuk menaikkan kelas pelaku usaha tersebut. Salah satu strategi utamanya adalah dengan memperbaiki berbagai aspek yang selama ini menjadi kekurangan yang dimiliki UMKM, seperti permodalan dan manajemen.

"Setelah dia naik kelas maka akan punya aktivitas untuk dipajaki. Jadi, di samping UMKM-nya sendiri, ada peran pemerintah untuk antar supaya naik kelas," kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Rabu (27/6). Dia juga menilai makin banyak pelaku UMKM yang naik kelas tersebut akan membantu pencapaian target pemerintah untuk meraup lebih banyak wajib pajak.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Bidang UKM dan IKM Apindo, Ronald Walla, menilai peran pemerintah penting terutama dalam memberikan edukasi supaya bisa berkompetisi memasuki era industri 4.0. "Peran pembinaan untuk pembukuan yang baik harus digencarkan, misalnya melalui koperasi di daerah tau perguruan tinggi," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif baru pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) 0,5 persen bagi wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto sampai 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun. Berdasarkan ketentuan dalam PP terbaru, penurunan tarif PPh Final dari 1,0 persen menjadi 0,5 persen dari peredaran bruto, wajib dibayarkan setiap bulan, bagi wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto sampai 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun.

Jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen untuk wajib pajak orang pribadi yaitu selama tujuh tahun; untuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma selama empat tahun; dan untuk perseroan terbatas selama tiga tahun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top