Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Fiskal - Pemerintah Perlu Memfasilitasi UMKM Naik Kelas

UMKM Jangan Hanya Jadi Objek Pajak

Foto : ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu di sentra pembuatan tahu, Tonjong, Bogor, Jawa Barat. Pemerintah resmi mengurangi tarif pajak penghasilan (Pph) bagi UMKM, yakni yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dari sebelumnya satu persen menjadi 0,5 persen dan berlaku efektif pada 1 Juli 2018.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta akarta akartaakarta - Kebijakan tarif baru pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu dibarengi strategi untuk menaikkan kelas pelaku usaha tersebut. Salah satu strategi utamanya adalah dengan memperbaiki berbagai aspek yang selama ini menjadi kekurangan yang dimiliki UMKM, seperti permodalan dan manajemen.

"Setelah dia naik kelas maka akan punya aktivitas untuk dipajaki. Jadi, di samping UMKM-nya sendiri, ada peran pemerintah untuk antar supaya naik kelas," kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Rabu (27/6). Dia juga menilai makin banyak pelaku UMKM yang naik kelas tersebut akan membantu pencapaian target pemerintah untuk meraup lebih banyak wajib pajak.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Bidang UKM dan IKM Apindo, Ronald Walla, menilai peran pemerintah penting terutama dalam memberikan edukasi supaya bisa berkompetisi memasuki era industri 4.0. "Peran pembinaan untuk pembukuan yang baik harus digencarkan, misalnya melalui koperasi di daerah tau perguruan tinggi," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif baru pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) 0,5 persen bagi wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto sampai 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun. Berdasarkan ketentuan dalam PP terbaru, penurunan tarif PPh Final dari 1,0 persen menjadi 0,5 persen dari peredaran bruto, wajib dibayarkan setiap bulan, bagi wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto sampai 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun.

Jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen untuk wajib pajak orang pribadi yaitu selama tujuh tahun; untuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma selama empat tahun; dan untuk perseroan terbatas selama tiga tahun.

Penerimaan Meningkat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan optimistis tren pembayaran pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan meningkat setelah tarif pajak penghasilan (PPh) final diturunkan menjadi 0,5 persen. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya telah menyiapkan skema-skema sosialisasi aturan baru tarif pajak UMKM itu.

"Kami sendiri di kanwil akan sosialisasi. kami juga pnya UMKM binaan di daerah-daerah dan akan kami sosialisasikan," ujar dia. Sosialisasi, lanjut Yoga, juga dilakukan bekerja sama dengan asosiasi dan perbankan terhadap pelaku UMKM binaan mereka. Yoga mengungkapkan jumlah WP UMKM yang membayar PPh final pada 2013 sebanyak 220 ribu WP dengan penerimaan negara mencapai 428 miliar rupiah.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun, mengatakan pelaku UMKM perlu diberikan kemudahan dalam menyelenggarakan pembukuan terkait aturan tarif baru pajak penghasilan (PPh) final. Menurut Ikhsan, diperlukan aplikasi untuk pembukuan sesuai standar yang mudah untuk diisi dan diakses pelaku UMKM.

"Pemerintah harus membuat aplikasi standar untuk diisi dan diakses secara mudah bagi UMKM yang mau membayarakan pajaknya dengan menggunakan fasilitas 0,5 persen," kata dia.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top