Umar Patek, Terpidana Bom Bali Dibebaskan Lebih Awal
Umar Patek, seorang militan yang didakwa dalam serangan teroris Bali 2002, tiba di persidangannya di Jakarta, 13 Februari 2012.
Foto: VOA/APJAKARTA - Umar Patek, salah seorang perakit bom dalam serangan bom di Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang, Rabu (7/12), dibebaskan dari penjara lewat mekanisme pembebasan bersyarat. Ia telah menjalani separuh dari masa hukuman 20 tahun penjara.
Mengutip VOA, Kamis (8/12), Umar Patek, yang berusia 55 tahun, adalah seorang anggota terkemuka jaringan Jemaah Islamiyah yang terkait Al-Qaeda, yang dinilai bertanggungjawab atas pemboman di dua klub malam di Pantai Kuta.
Pihak berwenang Indonesia mengatakan Patek telah berhasil diubah lewat program deradikalisasi di penjara, dan mereka akan menggunakannya untuk mempengaruhi militan lain agar berpaling dari terorisme.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan Patek, yang memiliki nama asli Hisyam bin Alizein, menerima pengurangan hukuman total 33 bulan. Pengurangan hukuman sering diberikan pada hari-hari besar di Tanah Air.
Ia terakhir kali mendapat pengurangan hukuman selama lima bulan pada Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus. Dengan pengurangan hukuman itu berarti Umar Patek telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua per tiga dari hukumannya.
Patek dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena membantu membuat bom mobil yang diledakkan oleh orang lain di luar Sari Club di Kuta. Ledakan tersebut terjadi hanya beberapa saat setelah bom yang lebih kecil dalam tas punggung diledakkan seorang pelaku pembom bunuh diri lainnya di dalam klub malam Paddys' Pub yang berada di dekatnya.
Serangan itu menewaskan 202 orang, sebagian besar wisatawan asing, termasuk 88 warga Australia, yang meninggalkan luka mendalam di negara itu.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini menggambarkan Patek sebagai "menjijikkan" dan mengatakan pembebasannya lebih awal akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi warga Australia yang terkena dampak pemboman itu.
Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2012, atau sepuluh tahun setelah pemboman itu. Ia meninggalkan Bali tepat sebelum serangan bom bunuh diri itu dan buron selama sembilan tahun, yang membuatnya dianggap sebagai salah seorang tersangka teror paling dicari di Asia ketika itu.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: -
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Sekjen PDIP Hasto Tegaskan Kepemimpinan Risma dan Gus Hans di Jawa Timur Lebih Berakar pada Prestasi
- 2 Pasangan RIDO dan Pramono-Rano Bersaing Ketat di Pilkada DKI Jakarta
- 3 Sekjen PDI Perjuangan Hasto Ingatkan Tambang Emas Rawan Disalahgunakan Pilkada Jember
- 4 Petembak Bekasi Lolos Seleksi Olimpiade Remaja 2026
- 5 Kemendes Petakan Potensi Desa untuk Pasok Pangan Makan Bergizi Gratis