Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Umar Patek, Terpidana Bom Bali Dibebaskan Lebih Awal

Foto : VOA/AP

Umar Patek, seorang militan yang didakwa dalam serangan teroris Bali 2002, tiba di persidangannya di Jakarta, 13 Februari 2012.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Umar Patek, salah seorang perakit bom dalam serangan bom di Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang, Rabu (7/12), dibebaskan dari penjara lewat mekanisme pembebasan bersyarat. Ia telah menjalani separuh dari masa hukuman 20 tahun penjara.

Mengutip VOA, Kamis (8/12), Umar Patek, yang berusia 55 tahun, adalah seorang anggota terkemuka jaringan Jemaah Islamiyah yang terkait Al-Qaeda, yang dinilai bertanggungjawab atas pemboman di dua klub malam di Pantai Kuta.

Pihak berwenang Indonesia mengatakan Patek telah berhasil diubah lewat program deradikalisasi di penjara, dan mereka akan menggunakannya untuk mempengaruhi militan lain agar berpaling dari terorisme.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan Patek, yang memiliki nama asli Hisyam bin Alizein, menerima pengurangan hukuman total 33 bulan. Pengurangan hukuman sering diberikan pada hari-hari besar di Tanah Air.

Ia terakhir kali mendapat pengurangan hukuman selama lima bulan pada Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus. Dengan pengurangan hukuman itu berarti Umar Patek telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua per tiga dari hukumannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top