Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Uang, Korupsi, dan Kekuasaan

Foto : koran jakarta/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

Di awal Orde Baru, pemerintah menerbitkan Keppres No 28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi. Dalam pelaksanaannya, tim tidak bisa berfungsi. Orde Baru kandas, muncul pemerintahan baru yang lahir dari gerakan reformasi pada tahun 1998. Di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid Muncul Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Pemerintahan Gus Dur kemudian membentuk badanbadan negara untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi seperti Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Era Gus Dur inilah sebenarnya muncul rencana membentuk sebuah lembaga negara yang memiliki tugas dan kewenangan jelas untuk memberantas korupsi.

Pasca-Gus Dur lengser, Presiden Megawati mewujudkan semangat pemberantasan korupsi. KPK resmi didirikan sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun sejak berdiri, KPK justru terus menghadapi upaya sistematis untuk dimandulkan atau bahkan dibubarkan. Bahkan dengan meminjam tangan lembaga tinggi negara. Sudah banyak drama kriminalisasi Ketua KPK.Penulis Lulusan Erasmus Universiteit Rotterdam

Baca Juga :
Balap Motor Jalanan

Komentar

Komentar
()

Top