![Turunan Larangan Jual Rokok Eceran Dipelajari](https://koran-jakarta.com/images/article/turunan-larangan-jual-rokok-eceran-dipelajari-240801232635.jpg)
Turunan Larangan Jual Rokok Eceran Dipelajari
![Turunan Larangan Jual Rokok Eceran Dipelajari](https://koran-jakarta.com/images/article/turunan-larangan-jual-rokok-eceran-dipelajari-240801232635.jpg)
Foto : ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
Baca Juga :
Tanah Longsor Setu Tangsel
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
pada poin berikutnya, tertulis bahwa rokok konvensional maupun elektronik juga tidak boleh dijual di area pintu masuk atau keluar, serta dekat dengan kawasan sekolah dan taman bermain anak:
Baca Juga :
Empat Tersangka Penganiaya Ditangkap
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya