![Turunan Larangan Jual Rokok Eceran Dipelajari](https://koran-jakarta.com/images/article/turunan-larangan-jual-rokok-eceran-dipelajari-240801232635.jpg)
Turunan Larangan Jual Rokok Eceran Dipelajari
![Turunan Larangan Jual Rokok Eceran Dipelajari](https://koran-jakarta.com/images/article/turunan-larangan-jual-rokok-eceran-dipelajari-240801232635.jpg)
Foto : ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; Selanjutnya pada poin
f. dijelaskan warga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Kecuali, jika terdapat verifikasi umur. Ant/G-1
Baca Juga :
673 Kepala Keluarga Kota Tangsel Kebanjiran
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya