Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Turunan Larangan Jual Rokok Eceran Dipelajari

Foto : ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang segera diwujudkan.

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menyatakan akan terlebih dulu menggodok dan mengkaji kembali PP Undang-undang Kesehatan untuk bisa dijadikan sebagai peraturan daerah (Perda).

"Saya akan pelajari lebih lanjut undang-undang ini. Nanti mungkin ada beberapa poin yang harus saya turunkan di tingkat kota berupa keputusan wali kota," ujar Benyamin di Tangerang, Kamis. Dia mengungkapkan, dalam proses pengkajian turunan UU kesehatan tersebut akan dibentuk tim khusus sebagai pengawasan terhadap peraturan pemerintah itu. "Saya sepakat prinsipnya Perpres dan akan pelajari lebih lanjut," katanya.

Wali Kota mengaku, Pemerintah Kota Tangsel telah mempunyai peraturan daerah (Perda) terkait kesehatan. Di mana secara detailnya terkait rokok pun sudah dibahas.

"Terkait Perpres tersebut, yang penting pengawasannya. Kita akan bentuk tim khusus untuk memantau Perpres tersebut. Bukan saja dari Dinas Pendidikan, tapi juga sektor lainnya. Tim itu akan ada di sekolah dan ruang publik lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP tersebut mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.

Aturan juga mengharuskan pedagang rokok tidak menjual di kawasan sekolah atau tempat yang ramai anak.

PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan) itu diberlakukan pada tanggal diundangkan, 26 Juli 2024.

Pasal 434 ayat 1 memuat aturan menyangkut penjualan rokok konvensional maupun rokok elektronik. Salah satunya adalah rokok tidak boleh dijual secara eceran atau ketengan.

Berikut bunyi (PP) No 28/2024 pasal 434 ayat 1 poin a hingga c: (1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

pada poin berikutnya, tertulis bahwa rokok konvensional maupun elektronik juga tidak boleh dijual di area pintu masuk atau keluar, serta dekat dengan kawasan sekolah dan taman bermain anak:

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; Selanjutnya pada poin

f. dijelaskan warga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Kecuali, jika terdapat verifikasi umur. Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top