Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Turunan Larangan Jual Rokok Eceran Dipelajari

Foto : ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang segera diwujudkan.

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menyatakan akan terlebih dulu menggodok dan mengkaji kembali PP Undang-undang Kesehatan untuk bisa dijadikan sebagai peraturan daerah (Perda).

"Saya akan pelajari lebih lanjut undang-undang ini. Nanti mungkin ada beberapa poin yang harus saya turunkan di tingkat kota berupa keputusan wali kota," ujar Benyamin di Tangerang, Kamis. Dia mengungkapkan, dalam proses pengkajian turunan UU kesehatan tersebut akan dibentuk tim khusus sebagai pengawasan terhadap peraturan pemerintah itu. "Saya sepakat prinsipnya Perpres dan akan pelajari lebih lanjut," katanya.

Wali Kota mengaku, Pemerintah Kota Tangsel telah mempunyai peraturan daerah (Perda) terkait kesehatan. Di mana secara detailnya terkait rokok pun sudah dibahas.

"Terkait Perpres tersebut, yang penting pengawasannya. Kita akan bentuk tim khusus untuk memantau Perpres tersebut. Bukan saja dari Dinas Pendidikan, tapi juga sektor lainnya. Tim itu akan ada di sekolah dan ruang publik lainnya," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top