Di Turki, Google Didenda 75 Juta Dollar AS karena Melanggar UU Persaingan
Google dinilai lebih mengutamakan layanan platform sisi pasokan (SSP) miliknya sendiri dibandingkan para pesaingnya
Foto: AnadoluISTANBUL - Otoritas persaingan Turki telahmendenda Google milik Alphabet Inc sebesar 2,61 miliar lira atau 75 juta dollar AS, karena mengambil keuntungan dari posisi dominannya di pasar layanan server iklan, kata regulator tersebut dalam sebuah pernyataan, Jumat (13/12).
Badan antimonopoli Turki mengatakan Google lebih mengutamakan layanan platform sisi pasokan (SSP) miliknya sendiri dibandingkan para pesaingnya dan langkah itu membuat operasi para pesaingnya menjadi sulit.
Google harus memastikan dalam waktu enam bulan bahwa pesaing tidak dirugikan dan memberikan SSP pihak ketiga kondisi serupa yang diterapkan pada layanannya sendiri, regulator menambahkan.
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 3 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 4 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
- 5 Ayo Perkuat EBT, Presiden Prabowo Yakin RI Tak Lagi Impor BBM pada 2030
Berita Terkini
- Ragnar Oratmangoen Komentari Penampilan Marselino di Oxford United
- Sebanyak 177 Puskesmas di NTB Berikan Layanan Kesehatan Gratis
- Perkuat Posisi di Industri, Perusahaan Elektronik Ungkap Tiga Strategi
- Keluarga Masih Tunggu Hasil Pencarian Korban Hilang Kebakaran Glodok
- RS Polri Kembali Terima Dua Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza