Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 14 Des 2024, 09:46 WIB

Di Turki, Google Didenda 75 Juta Dollar AS karena Melanggar UU Persaingan

Google dinilai lebih mengutamakan layanan platform sisi pasokan (SSP) miliknya sendiri dibandingkan para pesaingnya

Foto: Anadolu

ISTANBUL - Otoritas persaingan Turki telahmendenda Google milik Alphabet Inc sebesar 2,61 miliar lira atau 75 juta dollar AS, karena mengambil keuntungan dari posisi dominannya di pasar layanan server iklan, kata regulator tersebut dalam sebuah pernyataan, Jumat (13/12).

Badan antimonopoli Turki mengatakan Google lebih mengutamakan layanan platform sisi pasokan (SSP) miliknya sendiri dibandingkan para pesaingnya dan langkah itu membuat operasi para pesaingnya menjadi sulit.

Google harus memastikan dalam waktu enam bulan bahwa pesaing tidak dirugikan dan memberikan SSP pihak ketiga kondisi serupa yang diterapkan pada layanannya sendiri, regulator menambahkan.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: CNA

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.