Di Turki, Google Didenda 75 Juta Dollar AS karena Melanggar UU Persaingan
Google dinilai lebih mengutamakan layanan platform sisi pasokan (SSP) miliknya sendiri dibandingkan para pesaingnya
Foto: AnadoluISTANBUL - Otoritas persaingan Turki telahmendenda Google milik Alphabet Inc sebesar 2,61 miliar lira atau 75 juta dollar AS, karena mengambil keuntungan dari posisi dominannya di pasar layanan server iklan, kata regulator tersebut dalam sebuah pernyataan, Jumat (13/12).
Badan antimonopoli Turki mengatakan Google lebih mengutamakan layanan platform sisi pasokan (SSP) miliknya sendiri dibandingkan para pesaingnya dan langkah itu membuat operasi para pesaingnya menjadi sulit.
Google harus memastikan dalam waktu enam bulan bahwa pesaing tidak dirugikan dan memberikan SSP pihak ketiga kondisi serupa yang diterapkan pada layanannya sendiri, regulator menambahkan.
Berita Trending
- 1 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 2 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 3 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 4 Terapkan SDGs, Perusahaan Ini Konsisten Wujudkan Sustainability Action Plan
- 5 Segera diajukan ke Presiden, Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi Masuk Tahap Final
Berita Terkini
- Prabowo Dinilai Tetap Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN
- Cegah Sirosis Hati Sejak Dini, IDI Buntok Beri Informasi Pengobatan
- Banjir Rob Rendam 6 RT di Jakarta Utara, Warga Diminta Waspada
- Jasamarga Transjawa Siap Hadapi Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
- Dukung Swasembada Energi, Kemenhut Siapkan Kawasan Hutan untuk Bioethanol