Trump Beri TikTok Masa Tenggang 75 Hari
Logo TikTok.
Foto: CNAWASHINGTON - Presiden AS yang baru dilantik Donald Trump memerintahkan penghentian sementara selama 75 hari dalam menegakkan hukum yang secara efektif akan melarang TikTok, menandai salah satu tindakan pertamanya selama menjabat.
Perintah eksekutif tersebut menunda penerapan Undang-Undang Melindungi Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing, yang mulai berlaku pada tanggal 19 Januari dan akan melarang distribusi dan pembaruan TikTok di Amerika Serikat.
Trump telah berjanji bergerak cepat untuk menyelamatkan TikTok dari undang-undang yang disahkan dengan suara mayoritas oleh Kongres dan ditandatangani oleh presiden Joe Biden tahun lalu.
"Saya rasa saya punya ketertarikan pada TikTok yang sebelumnya tidak saya miliki, tetapi saya menggunakan TikTok dan saya memenangkan hati kaum muda," kata Trump saat menandatangani perintah tersebut. Ia memuji aplikasi tersebut karena memberinya suara kaum muda dalam pilpres lalu.
UU pelarangan TikTok disahkan karena adanya kekhawatiran bahwa pemerintah Tiongkok dapat mengeksploitasi aplikasi tersebut untuk memata-matai warga Amerika atau secara diam-diam memengaruhi opini publik AS melalui pengumpulan data dan manipulasi konten.
TikTok ditutup di Amerika Serikat pada Sabtu (18/1) malam karena tenggat waktu telah lewat, menyebabkan jutaan pengguna kecewa dan tidak dapat mengakses aplikasi tersebut.
Trump berjanji akan mengeluarkan perintah eksekutif segera setelah ia menjabat untuk menunda larangan tersebut guna memberikan waktu untuk "membuat kesepakatan."
TikTok memulihkan layanannya di Amerika Serikat pada hari Minggu (19/1) dan memuji Trump karena memungkinkan pembatalan tersebut, meskipun pemerintahan Biden yang akan berakhir masa jabatannya sebelumnya mengatakan bahwa mereka tidak akan memberlakukan larangan apa pun.
Berdasarkan perintah tersebut, jaksa agung harus mengeluarkan panduan yang menerapkan jeda tersebut, dan mengirim surat kepada penyedia layanan untuk mengonfirmasi bahwa mereka tidak akan menghadapi tanggung jawab karena terus menyelenggarakan atau memperbarui TikTok selama periode ini.
Klarifikasi ini penting bagi perusahaan seperti Apple dan Google, yang jika tidak demikian akan diharuskan menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka dan memblokir pembaruan, serta menghadapi denda hingga $5.000 per pengguna jika aplikasi tersebut diakses.
Oracle, yang menjadi tuan rumah server TikTok di AS, juga secara hukum berkewajiban untuk menegakkan larangan tersebut.
Jeda 75 hari tersebut dimaksudkan untuk memberi waktu bagi pemerintahan baru untuk "mengejar resolusi yang melindungi keamanan nasional sekaligus menyelamatkan platform yang digunakan oleh 170 juta warga Amerika," menurut perintah tersebut.
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Mulai 23 Januari, Film '1 Kakak 7 Ponakan' Tayang di Bioskop
- 3 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 4 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 5 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
Berita Terkini
- Lumba-lumba Terdampar di Pantai Air Punggur
- Bendungan Jatigede Bisa Berkontribusi Pada Ekonomi dan Lingkungan
- Jakarta Selatan Keruk Kali Krukut untuk Cegah Banjir
- Kementan-Baznas Tngkatkan Produktivitas Petani Kecil, Berikut Ini Kolaborasinya
- Gulkarmat Latih Siswa Kepulauan Seribu tentang Penyelamatan di Air