Tren Kohabitasi Melanda Indonesia, Apa yang Terjadi?
Kohabitasi adalah kondisi ketika pasangan hidup atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Solusi yang mungkin
Alih-alih "mengkuhum" pasangan kohabitasi, pemerintah dan pembuat kebijakan perlu fokus untuk mengurangi hambatan dalam melangsungkan pernikahan.
Salah satu tindakan intervensi yang dapat dilakukan adalah melalui pembentukan gerakan komunitas yang berkolaborasi dengan pemimpin masyarakat (dalam lingkup komunitas gereja, adat, atau satuan lingkungan setempat), untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pentingnya menyesuaikan mahar pernikahan dengan kemampuan ekonomi calon pengantin.
Selain itu, edukasi mengenai dampak negatif kohabitasi dan anak di luar pernikahan juga penting, agar generasi muda lebih sadar dan bijak dalam mempersiapkan kehidupan masa depan, termasuk merencanakan pernikahan.
Yulinda Nurul Aini, Peneliti Ahli Muda, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya