Tren Kohabitasi Melanda Indonesia, Apa yang Terjadi?
Kohabitasi adalah kondisi ketika pasangan hidup atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Di Jepang, contohnya, data dari National Fertility Survey menunjukkan bahwa sekitar 25% pasangan melakukan kohabitasi dengan rata-rata durasi sekitar 2 tahun, dan sekitar 58% dari total pasangan kohabitasi melanjutkan ke jenjang pernikahan. Data tersebut juga menunjukkan bahwa kelahiran anak di luar pernikahan hanya sekitar 2% atau terendah di antara negara-negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang rata-ratanya sebesar 36,3%.
Alasan kohabitasi di Indonesia
Di Indonesia, studi tahun 2021 yang berjudul "The Untold Story of Cohabitation", mengungkap bahwa kohabitasi lebih umum terjadi di wilayah Indonesia Timur, yang mayoritas penduduknya non-Muslim.
Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), misalnya, menemukan 0,6% penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi. Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia kurang dari 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal.
Penelitian yang saya lakukan di Manado (belum dipublikasikan) mengungkap tiga alasan mengapa pasangan memilih melakukan kohabitasi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya