Pengembangan EBT - Perpres 112/2022 Beri Ruang PLTU Beroperasi sampai 2050
Transisi Energi Hanya di Hilir
Foto : istimewa
Direktur Kajian Energi Terbarukan Celios, Dzar Azhari mengatakan Pasal 3 angka 4 Perpres 112/2022 memberikan ruang bagi PLTU beroperasi sampai 2050 di kawasan industri, sangat kontradiktif dengan upaya mencapai transisi energi yang lebih bersih.
"Itu janggal sebab selama ini pemerintah mendorong industri yang lebih ramah lingkungan seperti ekosistem mobil listrik dan baterai, tetapi sumber listrik untuk produksi masih bersumber dari batu bara, jelas kurang konsisten," ungkapnya.
Baca Juga :
RI Pasang Target Ambisius Turunkan Emisi
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya