Transisi Energi Hanya di Hilir
Menariknya, lanjut Bhima, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang baru saja terbit, ada pengecualian bagi kawasan industri untuk membangun PLTU hingga 2050.
Tanpa menolak terbitnya aturan terkait percepatan energi terbarukan, dirinya menilai banyak isi di dalamnya yang janggal dan justru menimbulkan berbagai persoalan kontradiksi dengan upaya menuju pada target net zero emission pada 2060.
Bhima menduga terbitnya aturan ini berkaitan dengan proses pencairan dana JETP (Just Energy Transition Partnership) misalnya yang masuk dalam tahap negosiasi dengan Pemerintah. "Jadi terkesan aturan ini seolah ingin menyenangkan donor JETP, tapi tetap memberi ruang bagi pembangkit PLTU batu bara," ujar Bhima.
Dana JETP adalah sumber pendanaan yang diberikan negara G7 untuk mempercepat transisi energi dari ketergantungan pembangkit batu bara. Sebelumnya Afrika Selatan menerima dana JETP sebesar 8,5 miliar dollar AS atau setara 127,5 triliun rupiah (kurs saat ini) dan Indonesia merupakan kandidat potensial setelah Afrika Selatan.
Isi Kontradiktif
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya