Transformasi Ideologi
Maka, NU mengakui Indonesia memang sangat beragam. Kalau memaksakan aturan berdasarkan Alquran, hadis dan syariat Islam, banyak wilayah Indonesia tidak akan menerima dan NKRI tidak akan terbentuk. Inilah yang tidak dipahami HTI.
Pemerintah pusat dan daerah juga wajib merangkul dan membina eks HTI. Tidak hanya mengedepankan pendekatan hukum. Terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menjadi aktivis HTI, tugas pemerintah sudah tegas dan jelas, menegakkan aturan dan disiplin ASN. Mencabut hak atas statusnya sebagai ASN juga tidak serta merta dinyatakan tindakan tepat. Mengembalikan mekanisme pembinaan sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS menjadi mutlak. Di dalamnya secara tegas dinyatakan, pegawai negeri harus setia pada Pancasila dan UUD 1945.
Peran pemerintah dan masyarakat dalam upaya merangkul eks HTI merupakan isyarat bijak yang patut disambut terutama sekali oleh para mantan pimpinan. Iktikad baik dan kemauan yang dilandasi sikap bertanggung jawab untuk kembali ke Pancasila dan NKRI menjadi kunci transformasi diri. Inilah titik temu yang bisa dijadikan pijakan bersama. Sebaliknya, jika mereka tetap bersikukuh dengan ideologi lamanya, maka pasti akan berhadapan dengan sanksi hukum.
Penulis bekerja di sekretariat PCNU Cilacap
Komentar
()Muat lainnya