Transformasi Ideologi
Oleh Munawar Amin Ma'ruf
Sebagai Organisasi Kemasyarakatan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi telah dibubarkan pemerintah dan sudah berkekuatan hukum tetap. Maka, segala aktivitas eks-HTI terancam sanksi hukum. Contoh, jika melakukan aksi demonstrasi mengatasnamakan HTI, kepolisian memiliki dasar hukum untuk membubarkan dan mengambil tindakan hukum.
Pembubaran HTI memiliki implikasi internal dan eksternal. Secara internal, eks-HTI harus kembali ke titik kesadaran ideologi dan sistim politik Islam Khilafah Islamiyyah Ala Minhaji Nubuwwah di bumi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilarang dan terlarang untuk kembali dikampanyekan. Di antara dua implikasi tersebut, dimungkinkan dicarikan titik temu agar kepentingan yang lebih besar tidak dikorbankan.
Aspek utama, para eks-HTI harus tunduk dan patuh pada ideologi Pancasila, sistem politik demokrasi dan sistem hukum NKRI. Mereka harus mentransformasi diri, mengubah diri dari menganut, meyakini dan mengamalkan ideologi Khilafah Islamiyyah ke NKRI. Kemudian, dari sistem politik Islam ke demokrasi Pancasila.
Proses tranformasi diri tersebut hampir bisa dipastikan sulit dalam waktu singkat. Mengapa? Melepaskan ideologi lama kurang lebih sama sulitnya dengan menerima idiologi baru. Bagi mereka, ideologi yang diyakini dan diamalkan bertahun-tahun, sudah sangat mengakar dalam pikiran dan tindakan. Kombinasi bangunan suprastruktur dan infrastruktur ala HTI yang menyangganya juga sudah kokoh. Para eks HTI tentu berpikir ulang untuk merobohkan bangunan dalam waktu bersamaan.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya