Transaksi Gunakan Uang Dinar, Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap
Segel Ruko - Ruko pasar Muamalah yang disegel polisi, di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meÂnangÂkap penÂdiri Pasar Mualamah Zaim Saidi dan menyegel ruko yang digunakan sebagai tempat transaksi pembayaran menggunakan koin dinar, dirham, dan emas.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pengawas pasar, pedagang, dan pemilik lapak.
Atas perbuatannya, tersangka Zaim disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.
Jual Sembako
Ahmad Ramadhan mengatakan Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat telah beroperasi sejak tahun 2014. "Keberadaan pasar di Jalan Tanah Baru, Depok yang digunakan sebagai bazar telah dilakukan sejak 2014," katanya.
Pasar tersebut buka sekali dalam dua pekan, yakni pada hari Minggu pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi pasar berada di lahan milik tersangka Zaim Saidi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya