Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Mata Uang

Transaksi Gunakan Uang Dinar, Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap

Foto : ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Segel Ruko - Ruko pasar Muamalah yang disegel polisi, di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri me­nang­kap pen­diri Pasar Mualamah Zaim Saidi dan menyegel ruko yang digunakan sebagai tempat transaksi pembayaran menggunakan koin dinar, dirham, dan emas.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka Zaim Saidi (ZS), pendiri Pasar Muamalah, di Depok, Jawa Barat lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah tersebut.

"Penyidik menangkap pelaku inisial ZS yang perannya sebagai penyedia lapak Pasar Muamalah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2).

Pengungkapan kasus berawal dari video yang viral di media sosial tentang penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli atau perdagangan di Pasar Muamalah, Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Kemudian tim penyidik Bareskrim menyelidiki kasus ini.

Zaim lalu ditangkap penyidik di kediamannya di Depok, Jawa Barat pada Selasa (2/2). Zaim berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus pengelola pasar tersebut.

"Tersangka juga sebagai tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham yang dipakai sebagai mata uang dalam perdagangan di Pasar Muamalah," ujar Ramadhan.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pengawas pasar, pedagang, dan pemilik lapak.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim disangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Jual Sembako

Ahmad Ramadhan mengatakan Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat telah beroperasi sejak tahun 2014. "Keberadaan pasar di Jalan Tanah Baru, Depok yang digunakan sebagai bazar telah dilakukan sejak 2014," katanya.

Pasar tersebut buka sekali dalam dua pekan, yakni pada hari Minggu pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Lokasi pasar berada di lahan milik tersangka Zaim Saidi.

Ramadhan mengatakan Pasar Muamalah dibentuk oleh Zaim untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi. "Seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual beli dengan menggunakan dirham dan dinar," ujar Ramadhan.

Jumlah pedagang yang berjualan di pasar tersebut ada 10 hingga 15 pedagang. Mereka menjual sembako, makanan, minuman hingga pakaian.

Sebagai pengelola pasar, Zam menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga di PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai keuntungan. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top