Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Transaksi E-Katalog Jatim Capai Rp 1,12 Triliun

Foto : Istimewa

Pemprov Jatim telah memperbesar batasan transaksi dari 50 juta rupiah menjadi 200 juta rupiah, batasan metode pembayaran untuk transaksi Ganti Uang (GU) sampai 200 juta rupiah, juga menambah jumlah produk hingga 14 komoditas.

A   A   A   Pengaturan Font

Dirinya pun berharap ketika sektor UMKM semakin banyak terserap pada pengadaan barang dan jasa di Jawa Timur, maka setiap pertumbuhan di Jawa Timur akan memberikan ruang bagi penurunan tingkat pengangguran terbuka.

"Semakin tumbuh semakin inklusif, semakin tumbuh semakin berkurang kemiskinan, semakin tumbuh semakin berkurang pengangguran dan semakin tumbuh makin meningkat kesejahteraan," serunya.

Baca Juga :
Pameran Produk UMKM

Khofifah menjelaskan saat ini telah hadir sistem katalog elektronik lokal. Untuk mendukung hal itu, Pemprov Jatim telah mengeluarkan 6 kebijakan terkait Katalog Elektronik Lokal. Diantaranya, menyederhanakan proses dan koordinasi antar perangkat daerah, sosialisasi secara masif kepada pengguna dan penyedia jasa, berkolaborasi dengan stakeholder terkait pemanfaatan katalog lokal. Selain itu, meningkatkan kinerja pengelola katalog elektronik lokal, pendampingan pemanfaatan katalog lokal secara daring dan tatap muka kepada perangkat daerah dan penyedia serta percepatan penyusunan telaah etalase produk.

"Hasilnya untuk katalog elektronik lokal sampai dengan saat ini sudah tayang pada sistem katalog sebanyak 93 etalase," ujarnya.

Ke depan, Pemprov Jatim akan membuat sistem katalog pekerjaan konstruksi sebanyam 16 etalase. Di antaranya ialah pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, pekerjaan konstruksi bangunan gedung negara, pekerjaan konstruksi bangunan pendidikan, pekerjaan konstruksi pemeliharaan bangunan gedung.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top