Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Transaksi E-Katalog Jatim Capai Rp 1,12 Triliun

Foto : Istimewa

Pemprov Jatim telah memperbesar batasan transaksi dari 50 juta rupiah menjadi 200 juta rupiah, batasan metode pembayaran untuk transaksi Ganti Uang (GU) sampai 200 juta rupiah, juga menambah jumlah produk hingga 14 komoditas.

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait percepatan penyerapan produk dalam negeri, produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi melalui sistem e-purchasing pada pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di pemerintahan.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, baru-baru ini menyebutkan, total nilai transaksi pada katalog elektronik hingga 31 maret 2023 di Jatim telah mencapai 1,12 triliun rupiah. Rinciannya, jumlah produk tayang sebanyak 62.682 dan produk lokal yang telah bersertifikat TKDN sebanyak 6.719.

"Dengan demikian, Pemprov Jatim telah menjadi pengelola katalog dengan etalase terbanyak secara nasional dan mendapatkan penghargaan dari LKPP-RI," ungkapnya.

Untuk mendongkrak transaksi melalui e-purchasing tersebut, Khofifah mengungkapkan bahwa Pemprov Jatim telah merumuskan beberapa kebijakan. Diantaranya memperbesar batasan transaksi dari 50 juta rupiah menjadi 200 juta rupiah, batasan metode pembayaran untuk transaksi Ganti Uang (GU) sampai 200 juta rupiah, menambah jumlah produk hingga 14 komoditas, dan meringkas surat pertangungjawaban pengadaan melalui toko daring dengan mendownload dokumen-dokumen pengadaan.

Kemudahan lainnya, lanjut Khofifah, sistem pembayaran e-purchasing kini telah memanfaatkan Virtual Account dan Id Billing Bank Jatim sehingga selaras dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 58 Tahun 2022 yang. Dengan demikian, para pelaku UKM semakin mudah dan cepat dalam menerima pembayaran. Selain itu, keabsahan transaksi sudah dibubuhkan tanda tangan elektronik (TTE) dan e-materai serta adanya fitur besaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan bobot masa perusahaan (BMP).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top