Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tok! Ini Keputusan MK Soal Penggunaan Ganja Medis untuk Kesehatan 

Foto : Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Ketua MK Anwar Usman

A   A   A   Pengaturan Font

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis ganja untuk kepentingan kesehatan atau medis.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK di Jakarta, dikutip Rabu (20/7).

Adapun penolakan gugatan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan M.P.

Perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Para pemohon dalam permohonannya meminta MK mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis atau ganja untuk medis. Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top