Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tok! Ini Keputusan MK Soal Penggunaan Ganja Medis untuk Kesehatan 

Foto : Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Ketua MK Anwar Usman

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, anggota Hakim MK Daniel Yusmi P Foekh menyebut legalisasi ganja yang dilakukan beberapa negara tak serta merta itu menjadi parameter untuk penggunaan ganja medis di Indonesia.

"Meskipun pemanfaatan narkotika telah digunakan secara sah dan diakui secara hukum sebagai bagian dari pelayanan kesehatan setidaknya di beberapa negara, fakta hukum tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan parameter. Oleh karena itu pemanfaatan golongan I di Indonesia harus diukur dari kesiapan unsur-unsur," ucapnya.

Sebelumnya, wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis menjadi perhatian publik usai salah satu pemohon yakni Santi datang bersama buah hatinya yang mengidap cerebral palsy, Pika, yang berada di stoller ke Car Free Day di Jakarta pada Minggu (26/6). Ia membawa papan bertuliskan "tolong, anakku butuh ganja medis" yang viral usai penyanyi Andien Aisyah membagikan foto tersebut ke media sosial.

Setelah aksi tersebut viral, wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis menjadi perbincangan publik. Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin turut buka suara terkait hal tersebut.

"Masalah kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru," kata Ma'ruf di Kantor Pusat MUI, di Jakarta, dikutip Selasa (28/6).


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top