![Tok! DPR Restui Pagu Indikatif Kemenkeu 2023 sebesar Rp45,22 Triliun](https://koran-jakarta.com/images/article/tok-dpr-restui-pagu-indikatif-kemenkeu-2023-sebesar-rp45-22-triliun-220905200313.jpeg)
Tok! DPR Restui Pagu Indikatif Kemenkeu 2023 sebesar Rp45,22 Triliun
![Tok! DPR Restui Pagu Indikatif Kemenkeu 2023 sebesar Rp45,22 Triliun](https://koran-jakarta.com/images/article/tok-dpr-restui-pagu-indikatif-kemenkeu-2023-sebesar-rp45-22-triliun-220905200313.jpeg)
Foto : ANTARA/ Astrid Faidlatul Habibah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Optimalisasi penerimaan negara juga dilakukan dengan meningkatkan kolaborasi dengan masing-masing kementerian/lembaga (K/L), simplifikasi dan digitalisasi layanan serta kebijakan insentif perpajakan yang efektif.
Baca Juga :
Kemenkeu Kaji Penerapan Skor Kredit untuk UMKM
Tak hanya itu, Sri Mulyani pun akan memperkuat regulasi yang dibutuhkan dalam standarisasi pengeluaran dan hasil dari belanja negara setiap K/L.
Baca Juga :
Realisasi Anggaran Pemilu Capai 71,9 Persen
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya