![Tok! DPR Restui Pagu Indikatif Kemenkeu 2023 sebesar Rp45,22 Triliun](https://koran-jakarta.com/images/article/tok-dpr-restui-pagu-indikatif-kemenkeu-2023-sebesar-rp45-22-triliun-220905200313.jpeg)
Tok! DPR Restui Pagu Indikatif Kemenkeu 2023 sebesar Rp45,22 Triliun
![Tok! DPR Restui Pagu Indikatif Kemenkeu 2023 sebesar Rp45,22 Triliun](https://koran-jakarta.com/images/article/tok-dpr-restui-pagu-indikatif-kemenkeu-2023-sebesar-rp45-22-triliun-220905200313.jpeg)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (5/9/2022).
JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp45,22 triliun yang meningkat dari pengajuan awal pada Juli 2022 sebesar Rp45,12 triliun.
"Dengan mengucapkan Alhamdulillah maka anggaran Kementerian Keuangan kita setujui," kata Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir dalam Raker bersama Kemenkeu di Kompleks DPR RI di Jakarta, Senin (5/9).
Secara rinci, anggaran Kemenkeu sebesar Rp45,22 triliun terdiri dari rupiah murni Rp36,3 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp13,35 triliun, hibah Rp5,2 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp8,9 triliun.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya