Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024 -- Mahfud MD Minta Jika Ada Intimidasi Tak Usah Dilawan Berlebihan

TNI, Polri, dan ASN Harus Netral

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

berbincang dengan keluarga rizal ramli I Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD berbincang dengan keluarga saat melayat ke rumah duka Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Indonesia Ke-4 Rizal Ramli di Jakarta, Rabu (3/1). Rizal Ramli meninggal dunia dalam usia 69 tahun pada Selasa (2/1) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, karena sakit kanker pankreas.

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menyampaikan tiap warga negara Indonesia bebas memilih sesuai kehendak dan hati nuraninya, bukan karena intimidasi. "(Pilihan itu) kembali ke hati nurani, karena lima tahun ke depan, nasib rakyat dan negara ini ditentukan oleh sikap rakyat dalam pemilu. Jadi, memilih sesuai ketentuan konstitusi, yaitu bebas, memilih sendiri, langsung, tidak boleh diwakilkan, lalu semua (yang) ikut memenuhi syarat, dan bebas memilih siapa saja dan rahasia," kata Menko Polhukam RI.

Jika ada kebocoran, terutama terkait pilihan warga, tentu itu pelanggaran terhadap aturan-aturan konstitusi dan perundang-undangan. Namun, Mahfud menilai pelanggaran itu menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu yang akan menindaklanjuti dan pemerintah yang mengawasi.

Di lokasi yang sama, Mahfud juga menegaskan seluruh aduan terkait pemilu dipantau oleh pemerintah.

Kemenko Polhukam telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau seluruh pengaduan dari masyarakat terkait pemilu ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu. "Sebagai Menko Polhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke Polri, dan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Nanti, cross check-nya bisa di sini (Satgas Kemenko Polhukam), apakah laporan itu jalan atau tidak," kata Mahfud.

Terkait pemilu, masyarakat dapat melaporkan aduan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Sementara itu, untuk aduan terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, masyarakat dapat melaporkan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top