Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024 -- Mahfud MD Minta Jika Ada Intimidasi Tak Usah Dilawan Berlebihan

TNI, Polri, dan ASN Harus Netral

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

berbincang dengan keluarga rizal ramli I Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD berbincang dengan keluarga saat melayat ke rumah duka Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Indonesia Ke-4 Rizal Ramli di Jakarta, Rabu (3/1). Rizal Ramli meninggal dunia dalam usia 69 tahun pada Selasa (2/1) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, karena sakit kanker pankreas.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI dan anggota Polri betul-betul menjaga netralitas selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Mahfud menjelaskan netralitas aparatur negara itu merupakan aturan perundang-undangan dan perintah Presiden RI Joko Widodo. "TNI, Polri, dan ASN menurut undang-undang itu harus betul-betul netral. Perintah Presiden berkali-kali, terakhir 30 Desember," kata Mahfud Md. saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/1).

Presiden Joko Widodo memberi arahan saat acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, 30 Desember 2023. Arahan itu diberikan kepada anggota dan ketua KPU se-Indonesia juga dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Presiden menekankan di situ, ASN, TNI, Polri harus netral, karena ini perintah Presiden sudah berkali-kali. Sebagai Menko Polhukam, saya ingin menegaskan ini kepada masyarakat, (perintah netralitas) ini perintah Presiden dan perintah undang-undang, dan setiap pelanggaran tentu akan ditindak," kata Menko Polhukam RI.

Demi menjaga netralitas itu, terutama untuk TNI dan Polri, DPR RI juga membentuk panitia kerja (panja) netralitas TNI dan Polri. TNI pun membentuk posko-posko pengaduan untuk dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh prajurit dan ASN di lingkungan TNI.

Terkait pemilu, masyarakat juga dapat mengadukan pelanggaran pemilu, termasuk jika ada aparat yang tidak netral dengan melaporkan ke Bawaslu. Namun, untuk aduan terkait pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, masyarakat dapat melaporkan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kuasa Penuh

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD meminta apabila ada warga yang menerima intimidasi terkait pemilu sebaiknya tidak dilawan berlebihan, karena mereka tetap punya kuasa penuh atas pilihannya saat pemungutan suara.

Dia menegaskan konstitusi dan pemerintah menjamin setiap warga negara Indonesia yang punya hak memilih bebas menentukan pilihannya saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Saya ingin katakan kepada masyarakat, mungkin sekarang ada yang (secara) psikologis tidak enak, karena berbagai pendekatan, berbagai telepon-telepon yang setengah mengancam dan sebagainya. Menurut saya, tidak apa-apa. Itu ngak usah dilawan terlalu berlebihan, diiyakan saja," kata Mahfud MD.

Dia menyampaikan tiap warga negara Indonesia bebas memilih sesuai kehendak dan hati nuraninya, bukan karena intimidasi. "(Pilihan itu) kembali ke hati nurani, karena lima tahun ke depan, nasib rakyat dan negara ini ditentukan oleh sikap rakyat dalam pemilu. Jadi, memilih sesuai ketentuan konstitusi, yaitu bebas, memilih sendiri, langsung, tidak boleh diwakilkan, lalu semua (yang) ikut memenuhi syarat, dan bebas memilih siapa saja dan rahasia," kata Menko Polhukam RI.

Jika ada kebocoran, terutama terkait pilihan warga, tentu itu pelanggaran terhadap aturan-aturan konstitusi dan perundang-undangan. Namun, Mahfud menilai pelanggaran itu menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu yang akan menindaklanjuti dan pemerintah yang mengawasi.

Di lokasi yang sama, Mahfud juga menegaskan seluruh aduan terkait pemilu dipantau oleh pemerintah.

Kemenko Polhukam telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau seluruh pengaduan dari masyarakat terkait pemilu ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu. "Sebagai Menko Polhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke Polri, dan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Nanti, cross check-nya bisa di sini (Satgas Kemenko Polhukam), apakah laporan itu jalan atau tidak," kata Mahfud.

Terkait pemilu, masyarakat dapat melaporkan aduan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Sementara itu, untuk aduan terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, masyarakat dapat melaporkan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top