Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pekerja Migran Indonesia

TKW Lolos Hukuman Mati Tiba di Cirebon

Foto : Dok KJRI Jeddah

Masamah

A   A   A   Pengaturan Font

Hakim mempertimbangkan untuk menunda pembacaan putusan karena masih menunggu konfirmasi kesaksian dari penyidik yang melakukan investigasi terhadap Masamah setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Mahkamah Tabuk.

Tanpa diduga, ayah korban yang bernama Ghalib maafkan Masamah. Dengan sedikit terkejut, hakim menanyakan secara berulang kepada Galib terkait pernyataan pemaafan (tanazul) terhadap Masamah. Ghalib menyampaikan bahwa dirinya dengan penuh kesadaran dan ikhlas telah memaafkan Masamah tanpa syarat, dan tanpa meminta uang diyat sedikit pun. Dia hanya berharap kebaikan buat dirinya dan Masamah.

Akhirnya, majelis hakim mencatat pernyataaan tanazul dari ayah korban dalam persidangan hari itu. Dengan tanazul ini, maka Masamah telah dinyatakan bebas dari tuntutan hak khusus, yaitu hukuman mati qishas.

Ant/Kemlu/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top