Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pekerja Migran Indonesia

TKW Lolos Hukuman Mati Tiba di Cirebon

Foto : Dok KJRI Jeddah

Masamah

A   A   A   Pengaturan Font

Masamah dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Tabuk, Arab Saudi, pada 13 Maret 2017 lalu. Perkara hukum yang mendera Masamah berawal pada 2009, saat WNI asal Cirebon ini ditahan di penjara Tabuk, Arab Saudi, atas dakwaan membunuh anak pengguna jasa yang berumur 11 bulan.

Sejak kasus ini bergulir, pengguna jasa/ahli waris korban bersikukuh menuntut Masamah dengan hukuman mati qishas. Namun, hakim ternyata masih mempertimbangkan untuk menggali lebih dalam keterangan dari saksi-saksi yang dulu pernah mengikuti jalannya sidang, termasuk keterangan dari kepala Mahkamah Umum Tabuk terkait legalitas pengakuan Masamah sebelumnya.

Beberapa tahun terakhir, pengawalan kasus Masamah diambil alih oleh Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Jeddah, dan Muhibuddin Muhammad Thaib, Atase Hukum dan HAM KBRI Riyadh.

"Kami terus-menerus berupaya menempuh berbagai cara damai dengan melakukan pendekatan kepada pengguna jasa agar beliau mengubah pendiriannya. Kasian kan Masamah sudah begitu lama dipenjara dan tidak ada bukti kuat bahwa dia pelakunya," terang Rahmat Aming.

Setiap sebelum sidang digelar, tim KJRI Jeddah menyempatkan diri bersilaturahmi dan melakukan pendekatan kepada ayah korban dan menanyakan jalannya sidang yang berlarut-larut sejak kasus ini bergulir 8 tahun silam. Dia pun sebenarnya menginginkan agar proses hukum segera selesai.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top