Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pekerja Migran Indonesia

TKW Lolos Hukuman Mati Tiba di Cirebon

Foto : Dok KJRI Jeddah

Masamah

A   A   A   Pengaturan Font

CIREBON - Masamah binti Raswa Sanusi, tenaga kerja wanita asal Desa Buntet, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi, akhirnya bisa pulang dan berkumpul dengan keluarganya kembali setelah delapan tahun lebih menjalani hukuman di balik jeruji besi.

"Seneng banget saya bisa pulang kembali dan bertemu keluarga yang sudah lama saya tinggalkan," kata Masamah, 31 tahun, kepada wartawan yang mendatangi kediamannya, Minggu (1/4).

Dia mengatakan sampai di rumah pada Minggu pagi sekitar jam 03.30 WIB dengan didampingi berbagai kalangan, mulai dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sampai perwakilan pemerintah Kabupaten Cirebon.

"Tadi saya sampai rumah sekitar setengah empat pagi dan yang mendampingi saya dari sana (Arab Saudi) sampai ke rumah itu dari KJRI," tuturnya.

Dimaafkan Keluarga Korban

Masamah dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Tabuk, Arab Saudi, pada 13 Maret 2017 lalu. Perkara hukum yang mendera Masamah berawal pada 2009, saat WNI asal Cirebon ini ditahan di penjara Tabuk, Arab Saudi, atas dakwaan membunuh anak pengguna jasa yang berumur 11 bulan.

Sejak kasus ini bergulir, pengguna jasa/ahli waris korban bersikukuh menuntut Masamah dengan hukuman mati qishas. Namun, hakim ternyata masih mempertimbangkan untuk menggali lebih dalam keterangan dari saksi-saksi yang dulu pernah mengikuti jalannya sidang, termasuk keterangan dari kepala Mahkamah Umum Tabuk terkait legalitas pengakuan Masamah sebelumnya.

Beberapa tahun terakhir, pengawalan kasus Masamah diambil alih oleh Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Jeddah, dan Muhibuddin Muhammad Thaib, Atase Hukum dan HAM KBRI Riyadh.

"Kami terus-menerus berupaya menempuh berbagai cara damai dengan melakukan pendekatan kepada pengguna jasa agar beliau mengubah pendiriannya. Kasian kan Masamah sudah begitu lama dipenjara dan tidak ada bukti kuat bahwa dia pelakunya," terang Rahmat Aming.

Setiap sebelum sidang digelar, tim KJRI Jeddah menyempatkan diri bersilaturahmi dan melakukan pendekatan kepada ayah korban dan menanyakan jalannya sidang yang berlarut-larut sejak kasus ini bergulir 8 tahun silam. Dia pun sebenarnya menginginkan agar proses hukum segera selesai.

Hakim mempertimbangkan untuk menunda pembacaan putusan karena masih menunggu konfirmasi kesaksian dari penyidik yang melakukan investigasi terhadap Masamah setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Mahkamah Tabuk.

Tanpa diduga, ayah korban yang bernama Ghalib maafkan Masamah. Dengan sedikit terkejut, hakim menanyakan secara berulang kepada Galib terkait pernyataan pemaafan (tanazul) terhadap Masamah. Ghalib menyampaikan bahwa dirinya dengan penuh kesadaran dan ikhlas telah memaafkan Masamah tanpa syarat, dan tanpa meminta uang diyat sedikit pun. Dia hanya berharap kebaikan buat dirinya dan Masamah.

Akhirnya, majelis hakim mencatat pernyataaan tanazul dari ayah korban dalam persidangan hari itu. Dengan tanazul ini, maka Masamah telah dinyatakan bebas dari tuntutan hak khusus, yaitu hukuman mati qishas.

Ant/Kemlu/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top