Tips Mudah Lapor SPT Pajak secara Online
Foto : ISTIMEWA
Apa Saja Syarat dalam Melakukan e-filing Pajak?
Supaya wajib pajak dapat melaksanakan e-filing pajak, alangkah baiknya wajib pajak juga mengikuti syarat yang harus dimiliki yaitu :
- Memiliki kode Efin Pajak atau nomor identitas elektronik
- Menyiapkan dokumen elektronik ataupun SPT elektronik
- Dapat mengakses web e-filing yang sudah terdaftar di DJP Online.
Tambahan informasi bagi wajib pajak yaitu untuk mendapatkan efin pajak bisa mengikuti panduan DJP supaya wajib pajak dapat melaksanakan transaksi pajak online.
Namun jika wajib pajak sudah memiliki efin pajak atau sertifikat elektronik maka tidak perlu mengajukan permohonan efin pajak.
Memahami Cara Lapor SPT Online
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Penulis : -
Komentar
()Muat lainnya