Tips Mudah Lapor SPT Pajak secara Online
Adanya kebijakan e-filing pajak dibuat agar manajemen perpajakan bisa berjalan dengan baik khususnya dalam lapor SPT online, supaya nantinya tidak ada alasan terjadinya mengenai keterlambatan pelaporan dan pembayaran perpajakan.
Maka dari itu seiring berkembangnya teknologi pada era sekarang, membuat Direktorat Jenderal Pajak melakukan upaya penerapan e-filing pajak bagi wajib pajak pribadi atau badan.
Di dalam istilah e-filing adalah pemberian layanan oleh DJP Online untuk pengisian dan penyampaian SPT kepada wajib pajak, agar nantinya dapat membuat surat setoran secara elektronik (SSE Pajak).
E-filing pajak ini juga memiliki sistem pengisian secara real time, dapat dikirimkan kapan saja dan di mana saja kepada DJP melalui internet yang telah disediakan oleh penyedia jasa aplikasi DJP Online.
Tujuannya e-filing adalah supaya dapat memenuhi kebijakan dan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan dan lapor SPT online.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya