Tiongkok Usir Kapal Perang AS yang secara Ilegal Masuk LTS
Kapal kelas Arleigh Burke USS Benfold
Memerlukan Izin
Pulau-pulau tersebut diklaim oleh Tiongkok, Taiwan, dan Vietnam, yang memerlukan izin atau pemberitahuan terlebih dahulu sebelum sebuah kapal militer melewatinya.
"Di bawah hukum internasional sebagaimana tecermin dalam Konvensi Hukum Laut, kapal-kapal semua negara, termasuk kapal perang mereka, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial," tambah Angkatan Laut AS.
"Dengan terlibat dalam lintas damai tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya atau meminta izin dari salah satu penuntut, AS menentang pembatasan melanggar hukum yang diberlakukan oleh Tiongkok, Taiwan, dan Vietnam," tegasnya.
Ratusan pulau lain, terumbu karang dan atol di jalur air yang kaya sumber daya diperebutkan oleh Brunei, Tiongkok, Malaysia, dan Filipina, dengan Tiongkok mengeklaim hak atas sumber daya dalam apa yang disebut Sembilan Garis Putus atau sebagian besar wilayah Laut Tiongkok Selatan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya