Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sengketa Keimigrasian | Inggris Tawarkan Paspor BN(O) Bagi 70 Persen Warga Hong Kong

Tiongkok Tak Akui Paspor Perantauan

Foto : AFP/Anthony WALLACE

Paspor Perantauan - Warga Hong Kong bernama Reese Tan, 25 tahun, memperlihatkan paspor warga negara Inggris perantauan (BN(O)/British National (Overseas) passport) miliknya beberapa waktu lalu. Pada Jumat (29/1), pemerintah Tiongkok menyatakan bahwa mereka tak akan mengakui paspor BN(O) yang dipegang oleh warga Hong Kong.

A   A   A   Pengaturan Font

Hubungan Tiongkok dan Inggris kembali memanas terkait masalah Hong Kong. Kali ini pemicunya adalah pemberian paspor warga negara Inggris perantauan yang ditawarkan pada jutaan warga Hong Kong

BEIJING - Pemerintah Tiongkok pada Jumat (29/1) menyatakan tak akan mengakui paspor warga negara Inggris perantauan (BN(O)/British National (Overseas) passport) yang dipegang oleh warga Hong Kong.

Langkah itu diambil Beijing setelah sebelumnya pemerintah Inggris bersiap untuk memberikan paspor BN(O) pada jutaan warga yang tinggal di bekas wilayah koloninya agar paspor ini bisa digunakan oleh warga untuk lolos dari tindakan keras Beijing terkait kebebasan berpendapat.

"Mulai 31 Januari, Tiongkok tak lagi mengakui apa yang disebut sebagai paspor BN(O) sebagai dokumen perjalanan dan dokumen jati diri, serta berhak untuk mengambil tindakan lebih lanjut," ucap juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Zhao Lijian.

Dalam pernyataan itu tak dijelaskan apa saja langkah-langkah nyata yang akan diambil Beijing terkait masalah sengketa keimigrasian di Hong Kong ini, namun yang pasti Tiongkok telah memulai kembali konfrontasi dengan Inggris serta kemungkinan Beijing akan mempersiapkan lebih banyak pembatasan bagi pemegang paspor BN(O).

Tadinya, Inggris menyatakan bahwa terhitung mulai Minggu (31/1), siapapun pemegang paspor BN(O) beserta keturunannya bisa mendaftar secara daring untuk mendapatkan visa yang memungkinkan mereka untuk tinggal dan bekerja di Britania Raya. Setelah selama 5 tahun, pemegang paspor BN(O) bisa mengajukan kewarganegaraan Inggris.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, AFP

Komentar

Komentar
()

Top