Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Tiongkok Denda Alibaba Rp40 Triliun karena Langgar Aturan Antimonopoli

Foto : VoA/ REUTERS/Thomas Peter

Logo Alibaba Group terlihat di kantornya di Beijing, Tiongkok

A   A   A   Pengaturan Font

BEIJING - Tiongkok pada Sabtu (10/4) mendenda perusahaan e-commerce raksasa Alibaba Group Holding Ltd sebesar 2,75 miliar dolllar AS (dengan 40 triliun rupiah) karena dianggap melanggar aturan antimonopoli selama beberapa tahun.

Denda itu, sekitar 4 persen dari pendapatan domestik Alibaba pada 2019, terjadi di tengah tindakan keras Tiongkok terhadap konglomerat teknologi. Nilai denda yang diterapkan Tiongkok pada Alibaba tersebut lebih dari dua kali lipat dari 975 juta dollar AS yang dibayarkan oleh Qualcomm, pemasok chip ponsel terbesar di dunia, pada 2015 lalu.

Hal tersebut menunjukkan penegakan antimonopoli Tiongkok pada platform internet telah memasuki era baru setelah bertahun-tahun pemerintah menerapkan pendekatan laissez-faire (tidak melakukan intervensi).

Kerajaan bisnis Alibaba telah berada di bawah pengawasan ketat pemerintah Tiongkok sejak pendirinya, Jack Ma, mengkritik sistem peraturan negara di depan publik pada Oktober lalu.

Sebulan kemudian, pihak berwenang membatalkan rencana IPO Ant Group, unit keuangan internet Alibaba, senilai 37 miliar dollar AS, IPO tersebut digadang-gadang menjadi IPO yang terbesar di dunia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top