Tiongkok Denda Alibaba Rp40 Triliun karena Langgar Aturan Antimonopoli
Logo Alibaba Group terlihat di kantornya di Beijing, Tiongkok
Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) mengumumkan penyelidikan antimonopoli terhadap perusahaan pada Desember lalu.
"Hukuman ini akan dilihat sebagai penutupan kasus antimonopoli untuk saat ini oleh pasar. Ini memang kasus antimonopoli profil tertinggi di Tiongkok," kata Hong Hao, Kepala Penelitian BOCOM International di Hong Kong.
SAMR mengatakan telah menetapkan Alibaba, yang terdaftar di New York dan Hong Kong, telah menyalahgunakan dominasi pasar sejak 2015 dengan mencegah pedagangnya menggunakan platform e-commerce online lainnya.
Praktik tersebut, yang sebelumnya dinyatakan ilegal oleh SAMR, melanggar undang-undang antimonopoli Tiongkok karena menghalangi sirkulasi bebas barang dan melanggar kepentingan bisnis pedagang, tambah regulator.
Selain menerapkan denda, yang termasuk di antara hukuman antimonopoli tertinggi di dunia, regulator juga memerintahkan Alibaba untuk melakukan perbaikan menyeluruh untuk memperkuat kepatuhan internal dan melindungi hak-hak konsumen.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya