Tiongkok Akan Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian dengan UU
AWAN SANTOSA Peneliti Mubyarto Institute - Perlu penegakan aturan terkait pemanfaatan lahan pertanian dan pencegahan alih fungsi lahan.
BEIJING - Anggota parlemen Tiongkok sedang mempertimbangkan rancangan undang-undang (RUU) guna lebih memperkuat perlindungan lahan pertanian di tengah upaya untuk memastikan ketahanan pangan, lapor Xinhua pada Sabtu (21/10).
Seperti dikutip dari Antara, RUU tentang ketahanan pangan tersebut diajukan pada Jumat (20/10) untuk pembacaan kedua kepada Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, badan legislatif tertinggi di Tiongkok.
RUU tersebut menetapkan bahwa sejumlah langkah harus diambil untuk meningkatkan kualitas lahan pertanian, memperkuat pengolahan lahan telantar, dan mendorong pemanfaatan lahan secara komprehensif.
Tiongkok harus menetapkan sistem yang ketat untuk perlindungan lahan pertanian dan meningkatkan pengembangan lahan pertanian berkualitas tinggi.
Otoritas pemerintah setingkat wilayah atau lebih tinggi harus mendorong pengolahan lahan telantar berdasarkan klasifikasi menurut kondisi lokal, serta mengambil sejumlah langkah untuk memandu rehabilitasi lahan, menurut RUU itu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya