Tiongkok Akan Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian dengan UU
AWAN SANTOSA Peneliti Mubyarto Institute - Perlu penegakan aturan terkait pemanfaatan lahan pertanian dan pencegahan alih fungsi lahan.
"Salah satunya karena PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) lebih tinggi dari hasil produksi pertanian di tanah tersebut. Sehingga kan pemda rugi lebih senang kalau lahan pertanian diubah jadi nonpertanian malahan," kata Dwijono.
Di sisi lain, produksi pertanian sudah tidak terlalu menguntungkan sehingga petani pun terdorong untuk menjual lahan pertanian atau mengubah lahan pertaniannya menjadi nonpertanian.
"Lahan pertanian dianggap sudah tidak menghasilkan, lebih enak buat toko atau disewakan untuk kafe-kafe atau ya dijual saja dapat uang cash besar untuk dijadikan modal dagang," kata Dwijono.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya