Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stabilisasi Pasokan I Hipmi Sayangkan Kebijakan Kemendag Tak Batasi Impor Bawang Putih

Tinjau Ulang Relaksasi Impor

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sesuai UU saat ini, dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga, pemerintah dapat menugaskan BUMN dan memberikannya fasilitas kemudahan impor.

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersilang pendapat soal upaya menstabilkan harga di tengah pendemi virus korona tipe terbaru atau Covid-19. Di satu sisi, Kemendag memberikan relaksasi impor terhadap impor produk hortikultura, sementara Kementan tetap konsisten terapkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bagi importir.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto, mengatakan relaksasi impor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendag No 44/2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Intinya ialah adanya penambahan satu pasal yaitu Pasal 35A.

Dijelaskannya, ketentuan mengenai impor bawang bombai dengan Pos Tarif/HS 0703.10.19 dan bawang putih dengan Pos Tarif/ HS 0703.20.90 dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS).

"Pembebasan ini berlaku mulai Kamis (19/3) hingga Minggu (31/5) mendatang," ujar Prihasto saat mengadakan rapat koordinasi mengenai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dalam penerbitan persetujuan impor, Jumat pekan lalu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top