Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stabilisasi Pasokan I Hipmi Sayangkan Kebijakan Kemendag Tak Batasi Impor Bawang Putih

Tinjau Ulang Relaksasi Impor

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Prihasto mengakui tindakan pembebasan ini merupakan langkah pemerintah yang diharapkan mempermudah mendatangkan pasokan bawang putih dan bawang bombai, sehingga harga kembali stabil. Namun demikian, adapun ketentuan mengenai Importasi Produk Hortikultura sudah tertuang dalam UU No 13/ 2010, Pasal 88 yang menyatakan bahwa impor produk hortikultura wajib memenuhi beberapa syarat. Selanjutnya, diikuti oleh ketentuan maupun peraturan di bawahnya yaitu Permendag dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

Prihasto menegaskan pihaknya tetap memberlakukan RIPH bagi importir, khususnya komoditas hortikultura karena perintah UU Hortikultura.

Mengenai kelangkaan dan tingginya harga, lanjut Prihasto, hal ini sebenarnya sudah ada mekanisme yang tertuang dalam regulasi baik itu di undang-undang maupun aturan di bawahnya, misalnya dalam Pasal 27 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga, pemerintah dapat menugaskan BUMN, dan BUMN mendapatkan fasilitas kemudahan jika melakukan impor dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga. "Misalnya, tidak perlu melakukan wajib tanam 5 persen untuk bawang putih," kata Prihasto.

Data Ditjen Hortikultura RIPH tahun 2020 untuk bawang putih hingga 18 Maret sejumlah 344.094 ton, sedangkan bawang bombai sejumlah 195.832 ton. "Dengan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47-48 ribu ton per bulan dan bawang bombai 10-11 ribu ton per bulan, maka apabila direalisasikan cukup untuk tujuh bulan ke depan untuk bawang putih dan satu tahun untuk bawang bombai," tukas Prihasto.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top